Pengertian
Ambulans adalah kendaraan yang di lengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan. Istilah “Ambulans” di gunakan untuk menerangkan kendaraan yang di gunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini di lengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain Pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus di beri kenyamanan dan di beri lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.

Hak ambulans
Sebagaimana di atur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 sesuai urutan berikut:
- Konvoi dan atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Dari penjelasan tersebut, di prioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah di sebut untuk di beri laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
- Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib di beri jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, di mana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
- Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
- Di larang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
- Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
- Selain keperluan tertentu, di larang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.
JUAL AMBULANS
Bisa anda dapatkan dengan harga terbaik di AGM medica Yogyakarta. Kami adalah distributor alat kesehatan terlengkap dan termurah. Menjual berbagai macam produk alat – alat medis untuk kebutuhan rumah sakit dan klinik dengan kualitas terjamin. Segera hubungi kontak kami untuk informasi produk lebih lengkap, harga terbaru dan untuk pemesanan. | Distributor alat kesehatan papua

